SYARAT PILIH DALAM JUAL BELI
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimana pendapat anda -“mudah-mudahan Allah memberi berkah kepada kalian- terhadap apa yang dilakukan beberapa pedagang, berupa kesepakatan dengan pembeli, yaitu bahwa pembeli terakhir boleh mengembalikan barang jika dia menghendaki, tetapi dia tidak boleh meminta uang yang telah dibayarkan, tetapi dia boleh memilih semuanya barang-barang yang ada pada penjual, sebagai ganti dari apa yang pernah dibayarkan untuk barang yang dikembalikan. Jika dia tidak mendapatkan barang yang sesuai, maka penjual akan mencatat nilai harga itu bagi pembeli, bila dia menghendaki sesuatu dari toko tersebut, maka dia bisa memanfaatkan dananya tersebut ?
Jawaban
Boleh memberi syarat pilih dalam jual beli untuk masa tertentu, dan pembeli mempunyai hak untuk mengembalikan barang selama masa itu sesuai dengan pilihan, dan boleh juga mengambil uang yang pernah dibayarkan kepada penjual, karena memang itu uangnya. Adapun syarat yang tidak membolehkan mengambil uang kembali uang yang telah dibayarkan tetapi harus mengambil barang lain yang tersedia, merupakan syarat yang tidak benar dan tidak boleh diamalkan. Hal itu berdasarkan pada sabda Nabi Shallallahu “alaihi wa sallam.
“Artinya : Setiap persyaratan yang tidak terdapat di dalam Kitabullah, maka persyaratan itu tidak berlaku meski jumlahnya seratus syarat”.[Muttafaaq “Alaih>
Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu “alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya.